MUKADIMAH
Dengan
Rahmat Allah SWT yang Maha Esa
Bahwa
sesungguhnya perjuangan yang telah diamalkan dengan Keihklasan berkorban dari
rakyat untuk memwujudkan Kebersamaan Menuju Cita-cita yang luhur demi mencapai
dari Kemerdekaan bahwa setiap warga negara apapun latar belakangnya dijamin
sepenuhnya secara hukum, untuk Kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan
dalam menyalurkan Aspirasi rakyat, yang dijamin oleh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat
yang adil dan makmur yang merata, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan
kesejahteraan Umum dan ikut melaksanakan tantanan dunia yang beradab, tertib
dan damai bahwasannya dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah wawasan
seputar Informasi Korupsi baik secara Nasional maupun Lokal Provinsi Aceh.
Sebagai satu kesatuan Sosial dan Budaya, satu Kesatuan Ekonomi, serta satu
kesatuan Pertanahan dan Keamanan.
Untuk
mencapai tujuan Nasional tersebut tidak terlepas peran aktif dan dinamis didalam meng-Aprisasi berbagai
informasi keluhan Masyarakat, diantaranya Informasi Kerugian Negara, dan
lain-lain hal sebagaimana dimaksud untuk Mewujudkan Keterbukaan Informasi
Publik. Dengan Mewadahi dan menyalurkan Aspirasi rakyat dalam sebuah Media
Center selaku pengelola Informasi yang Akurat, Akuntabel, Transparansi,
Profesional, Instan, Dinamis, Dan Bertanggung Jawab, sebagai bagian dari
Masyarakat.
Bahwa
kemerdekaan pers merupakan
salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan
menjadi unsur yang
sangat penting untuk
menciptakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. Dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran
dan pendapat sesuai dengan
hati nurani dan
hak memperoleh informasi,
merupakan hak asasi manusia
yang sangat hakiki,
yang diperlukan untuk menegakkan keadilan
dan kebenaran, memajukan
kesejateraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
Maka Atas Rahmad Allah SWT dan dengan
didorong oleh Landasan dan Bertanggung Jawab untuk membentuk sebuah Perusahaan Pers yang diberinama Media Seputar Informasi Korupsi Aceh (MESIN FORUPSIA)
adalah
badan hukum Indonesia
yang menyelenggarakan usaha pers
meliputi perusahaan media
cetak, media elektronik,
dan kantor berita,
serta perusahaan media
lainnya yang secara
khusus menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan
informasi. Sebagai wahana komunikasi
massa, penyebar informasi, dan
pembentuk opini dengan melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya
dengan sebaik-baiknya berdasarkan
kemerdekaan pers yang profesional, sehingga
harus mendapat jaminan
dan perlindungan hukum, serta
bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
Dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap
Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi.
Mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai
salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Salah
satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah
hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin
terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara
tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
PROGRAM
KERJA PERUSAHAAN
Dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap
Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh
Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan
Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk
memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari
kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pasal
28 Undang-undang Dasar
1945 menjamin kemerdekaan
berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan.
Pers yang meliputi
media
cetak, media elektronik
dan media lainnya merupakan
salah satu sarana
untuk
mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan
tulisan tersebut. Fungsi
maksimal itu diperlukan karena
kemerdekaan pers adalah
salah satu perwujudan
kedaulatan rakyat dan
merupakan unsur yang
sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis.
Dalam
kehidupan yang demokratis itu
pertanggungjawaban kepada rakyat
terjamin, sistem
penyelenggaraan negara yang
transparan berfungsi, serta
keadilan dan kebenaran terwujud.
Salah satu elemen
penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik
untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas
Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara
untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat
dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan
untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti
tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Pers
yang memiliki kemerdekaan
untuk mencari dan
menyampaikan informasi juga sangat penting
untuk mewujudkan Hak
Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi
Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap
orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan
dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa
tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 19 yang berbunyi
: "Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam
hal ini termasuk kebebasan
memiliki pendapat tanpa gangguan, dan
untuk mencari, menerima, dan
menyampaikan informasi dan
buah pikiran melalui
media apa saja
dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Bahwa dengan didasari oleh jiwa dan
semangat Nasionalisme dan Agama maka pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2012
jam 16’00 WIB telah didirikan Perusahaan
Pers “Media Seputar Informasi Korupsi Aceh” atau disingkat (MESIN RUPSIA). Perusahaan Pers ini
melaksanakan kontrol sosial, dengan demikian dianggap sangat
penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan
penyimpangan lainnya.
Dalam
melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban dan peranannya,
Perusahaan pers ini menghormati hak
asasi setiap orang,
karena itu dituntut
pers yang profesional dan
terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Perusahaan
Pers “Media Seputar Informasi Korupsi Aceh” (MESINRUPSIA) melaksanakan tugas-tugas dan berusaha
mencapai maksud dan Tujuan Perusahaan Melalui :
a.
membuat dan mengembangkan sistem
penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan
petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
b.
bahwa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran
dan pendapat sesuai dengan
hati nurani dan
hak memperoleh informasi,
merupakan hak asasi manusia
yang sangat hakiki,
yang diperlukan untuk menegakkan keadilan
dan kebenaran, memajukan
kesejateraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.
Dalam Rangka Dukung Pemerintah dalam
hal Pemberantasan Korupsi, dengan Upaya menginformasikan sebagai pencegahan
Budaya Korupsi.
d.
sebagai wahana
komunikasi massa, penyebar informasi, dan
pembentuk opini harus
dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga
harus mendapat jaminan dan
perlindungan hukum, serta bebas
dari campur tangan dan paksaan
dari manapun;
-
Perusahaan Pers ini berusaha untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut dengan jalan :
a. Membantu atau memberikan Informasi dalam mewadahi Aspirasi Rakyat dengan
Pengelolaan Informasi. Serta menyebarluaskan Informasi yang terbuka, seimbang
dan bertanggung jawab kepada seluruh lapisan masyarakat.
b. Menyelidiki dan meneliti permasalahan yang timbul dalam
lapisan masyarakat, untuk disampaikan kepada Pemerintah atau yang berwenang
secara lisan maupun tulisan, bila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
c. Sebagai Cek Control Balance
antara Rakyat/Masyarakat dengan Pemerintah yaitu Pemantauan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar