MUKADIMAH
Dengan
Rahmat Allah SWT yang Maha Esa
Bahwa
sesungguhnya perjuangan yang telah diamalkan dengan Keihklasan berkorban dari
rakyat untuk memwujudkan Kebersamaan Menuju Cita-cita yang luhur demi mencapai
dari Kemerdekaan bahwa setiap warga negara apapun latar belakangnya dijamin
sepenuhnya secara hukum, untuk Kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan
dalam menyalurkan Aspirasi rakyat, yang dijamin oleh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat
yang adil dan makmur yang merata, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan
kesejahteraan Umum dan ikut melaksanakan tantanan dunia yang beradab, tertib
dan damai bahwasannya dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah wawasan
seputar Informasi Korupsi baik secara Nasional maupun Lokal Provinsi Aceh.
Sebagai satu kesatuan Sosial dan Budaya, satu Kesatuan Ekonomi, serta satu
kesatuan Pertanahan dan Keamanan.
Untuk
mencapai tujuan Nasional tersebut tidak terlepas peran aktif  dan dinamis didalam meng-Aprisasi berbagai
informasi keluhan Masyarakat, diantaranya Informasi Kerugian Negara, dan
lain-lain hal sebagaimana dimaksud untuk Mewujudkan Keterbukaan Informasi
Publik. Dengan Mewadahi dan menyalurkan Aspirasi rakyat dalam sebuah Media
Center selaku pengelola Informasi yang Akurat, Akuntabel, Transparansi,
Profesional, Instan, Dinamis, Dan Bertanggung Jawab, sebagai bagian dari
Masyarakat. 
Bahwa  
kemerdekaan   pers   merupakan  
salah   satu   wujud  
kedaulatan  rakyat    dan   
menjadi    unsur   yang  
sangat   penting   untuk  
menciptakan kehidupan bermasyarakat,  
berbangsa   dan   bernegara  
yang   demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam   Pasal   28  
Undang-undang   Dasar  1945 harus dijamin. Dalam    kehidupan   
bermasyarakat,    berbangsa,    dan  
bernegara  yang    demokratis,    kemerdekaan    menyatakan    pikiran   
dan    pendapat sesuai  dengan 
hati  nurani  dan 
hak  memperoleh  informasi, 
merupakan hak asasi manusia   
yang    sangat    hakiki,   
yang    diperlukan    untuk menegakkan  keadilan 
dan  kebenaran,  memajukan 
kesejateraan  umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
Maka Atas Rahmad Allah SWT dan dengan
didorong oleh Landasan dan Bertanggung Jawab untuk membentuk sebuah Perusahaan Pers yang diberinama  Media Seputar Informasi Korupsi Aceh (MESIN FORUPSIA)
adalah 
badan  hukum  Indonesia 
yang  menyelenggarakan usaha pers
meliputi  perusahaan  media 
cetak,  media  elektronik, 
dan  kantor  berita, 
serta perusahaan media  
lainnya   yang   secara  
khusus menyelenggarakan,  
menyiarkan, atau   menyalurkan
informasi. Sebagai   wahana   komunikasi  
massa,   penyebar informasi, dan
pembentuk opini    dengan    melaksanakan    asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya
dengan     sebaik-baiknya berdasarkan
kemerdekaan pers  yang profesional, sehingga
harus mendapat   jaminan 
dan  perlindungan hukum,  serta 
bebas  dari  campur tangan dan paksaan dari manapun.
Dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap
Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi.
Mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai
salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Salah
satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah
hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin
terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara
tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. 
PROGRAM
KERJA PERUSAHAAN 
Dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap
Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh
Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan
Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk
memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari
kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pasal  
28   Undang-undang   Dasar  
1945   menjamin   kemerdekaan 
berserikat   dan 
berkumpul,   mengeluarkan   pikiran  
dengan  lisan  dan tulisan. 
Pers  yang  meliputi 
media 
cetak,  media  elektronik 
dan  media lainnya  merupakan 
salah  satu  sarana 
untuk   
mengeluarkan    pikiran
dengan    lisan    dan   
tulisan    tersebut. Fungsi
maksimal itu    diperlukan    karena   
kemerdekaan    pers    adalah   
salah satu    perwujudan
kedaulatan   rakyat  dan 
merupakan  unsur  yang 
sangat penting  dalam  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis. 
Dalam   
kehidupan    yang    demokratis    itu   
pertanggungjawaban  kepada rakyat 
terjamin,    sistem   
penyelenggaraan    negara    yang   
transparan berfungsi,    serta 
keadilan dan kebenaran terwujud. 
Salah satu elemen
penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik
untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas
Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara
untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat
dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan
untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti
tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Pers  
yang   memiliki   kemerdekaan  
untuk   mencari   dan  
menyampaikan informasi juga  sangat  penting 
untuk  mewujudkan  Hak 
Asasi  Manusia yang dijamin  dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 
tentang  Hak  Asasi 
Manusia,  antara  lain yang menyatakan  bahwa setiap  
orang   berhak   berkomunikasi  dan memperoleh informasi  sejalan 
dengan Piagam  Perserikatan  Bangsa-bangsa 
tentang  Hak Asasi  Manusia 
Pasal  19  yang berbunyi 
:  "Setiap orang  berhak 
atas kebebasan  mempunyai  dan 
mengeluarkan pendapat; dalam   
hal    ini termasuk    kebebasan   
memiliki    pendapat    tanpa gangguan,   dan  
untuk mencari,   menerima,   dan  
menyampaikan informasi   dan
buah  pikiran  melalui 
media  apa  saja 
dan  dengan  tidak memandang  batas-batas  wilayah". 
Bahwa dengan didasari oleh jiwa dan
semangat Nasionalisme dan Agama maka pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2012
jam 16’00 WIB telah didirikan Perusahaan
Pers “Media Seputar Informasi Korupsi Aceh” atau disingkat (MESIN RUPSIA). Perusahaan Pers  ini  
melaksanakan    kontrol    sosial, dengan demikian dianggap     sangat   
penting  pula    untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan
penyimpangan lainnya. 
Dalam 
melaksanakan  fungsi,  hak, 
kewajiban  dan  peranannya, 
Perusahaan pers ini menghormati hak  
asasi   setiap   orang,  
karena   itu   dituntut 
pers  yang profesional  dan 
terbuka dikontrol oleh masyarakat. 
Perusahaan
Pers “Media Seputar Informasi Korupsi Aceh” (MESINRUPSIA) melaksanakan tugas-tugas dan berusaha
mencapai maksud dan Tujuan Perusahaan Melalui :
a.            
membuat dan mengembangkan sistem
penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan
petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
b.            
bahwa   
dalam    kehidupan    bermasyarakat,    berbangsa,    dan  
bernegara  yang    demokratis,    kemerdekaan    menyatakan    pikiran   
dan    pendapat sesuai  dengan 
hati  nurani  dan 
hak  memperoleh  informasi, 
merupakan hak asasi manusia   
yang    sangat    hakiki,   
yang    diperlukan    untuk menegakkan  keadilan 
dan  kebenaran,  memajukan 
kesejateraan  umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.             
Dalam Rangka Dukung Pemerintah dalam
hal Pemberantasan Korupsi, dengan Upaya menginformasikan sebagai pencegahan
Budaya Korupsi.
d.            
sebagai   wahana  
komunikasi   massa,   penyebar informasi,    dan   
pembentuk    opini    harus   
dapat    melaksanakan    asas, fungsi, hak, kewajiban,     dan    
peranannya     dengan     sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers    yang    profesional,    sehingga   
harus mendapat   jaminan  dan 
perlindungan hukum,  serta  bebas 
dari  campur tangan dan paksaan
dari manapun;
-        
Perusahaan Pers ini berusaha untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut dengan jalan : 
a.      Membantu atau memberikan Informasi  dalam mewadahi Aspirasi Rakyat dengan
Pengelolaan Informasi. Serta menyebarluaskan Informasi yang terbuka, seimbang
dan bertanggung jawab kepada seluruh lapisan masyarakat.
b.      Menyelidiki dan meneliti permasalahan yang timbul dalam
lapisan masyarakat, untuk disampaikan kepada Pemerintah atau yang berwenang
secara lisan maupun tulisan, bila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
c.       Sebagai Cek Control Balance 
antara Rakyat/Masyarakat dengan Pemerintah yaitu Pemantauan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;









Tidak ada komentar:
Posting Komentar