Kamis, 09 Agustus 2012

SEJARAH PERUNDANGAN KORUPSI


SEJARAH LAHIRNYA
PERATURAN ATAU UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMBERANTASAN TIPIKOR



Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal melahirkan,menciptakan atau menetapkan/mensahkan Peraturan dan Perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), terbilang kian hari, kian membaik. Bangsa Indonesia merupakan Negara yang besar dan banyak Penduduknya, kaya dan bermartabat ini. Dapat digambarkan bahwa bangsa ini dicerminkan dengan begitu tingginya Komitmen dalam hal memberantas dan melakukan upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sejarahnya cukup panjang, lika-liku dan hambatan menjadi Pelajaran yang berharga.


Perlu diketahui Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kalinya melahirkan Peraturan atau Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 24.Prp Tahun 1960 Tentang Pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) berhubungan dengan perkembangan masyarakat kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan. Oleh Sebab itu pada tanggal 29 Maret 1971 Presiden Republik Indonesia Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Menetapkan/mensahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Jenderal SOEHARTO

yang ditanda tangani oleh Presiden ke 2 (dua) Republik Indonesia yaitu SUHARTO Jenderal TNI didampingi Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSYAH Letnan Jenderal TNI.
Selama hampir kurang-lebih 27 (dua puluh tujuh) tahun lamanya Peraturan atau Undang-undang Republik Indonesia tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), tidak pernah direvisi. Sehingga Negara ini kesakitan dan terabaikan, disamping menjamurnya para Koruptor penghisap darah Bangsa ini, yang tentu saja Negara ini dirugikan oleh prilaku-prilaku oknum Koruptor. Pada Tahun 1997 Negara Republik Indonesia mengalami Krisis Moneter, yang mengalami kerugian negara yang cukup signifikan. Saat itu Pemerintah Pusat dengan terpaksa digulingkan, dengan Huru-hara yang cukup hebat. Gerakan Reformasi yang tak terelakan, dengan situasi yang tidak Kondusif membuat perubahan-perubahan yang berarti bagi Kepentingan Rakyat dan Kemakmuran Rakyat.
Seiring waktu yang berjalan Presiden Republik Indonesia yang pada saat itu, BACHARUDDIN JUSUF HABIBI 
BACHARUDDIN JUSUF HABIBI

bersama Menteri Negara Sekretariat Negara Republik Indonesia Prof. DR. H. MULADI, SH yang tentunya didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang disahkan di Jakarta Pada tanggal 19 Mei 1999.
Dengan semangat Reformasi yang berkobar pada saat Pemerintahan Republik Indonesia masa ORDE Baru yang digulingkan dan mengangkat BJ Habibi. Hal ini dapat dilihat bahwa Presiden ke – 3 (tiga) Republik Indonesia mempertegas Komitmennya terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), faktanya hanya dalam waktu 3 bulan saja Negara Kesatuan Republik Indonesia memantapkan rumusan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), dengan Kepastian Hukum pada saat itu melahirkan sebanyak 45 (empat puluh lima) Pasal yang disepakati dan disahkan/ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 1999.
Seiring dengan Pesta Demokrasi yang dilaksanakan pada Tahun 2000 melahirkan Sosok Pemimpin Negara yang baru dan memiliki nilai Komitmen yang tinggi dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Presiden Republik Indonesia yang ke- 4 (empat) juga melahirkan 
ABDURRAHMAN WAHID

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000 ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia ABDURRAHMAN WAHID.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Pusat yang pada saat itu belum juga stabil atas kondusif baik di Pusat Ibukota Negara ini, maupun diberbagai daerah lainnya yang bergejolak. Sehingga untuk Pertama kalinya sejarah Bangsa Indonesia mencatat akan hal suatu Fenomena, dimana untuk pertama kalinya Pemimpin bangsa ini yaitu Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan Tugas dan fungsinya terbilang paling singkat. Pemimpin negara tersebut adalah bapak Presiden Republik Indonesia ke- 4 (empat) yaitu ABDURRAHMAN WAHID dengan terpaksa harus turun dari jabatan, atau digantikan secara terpaksa Oleh MEGAWATI SOEKARNO PUTRI untuk dapat memimpin dan melaksanakan Tugas Pemimpin Negara Republik Indonesia yang diselimuti oleh berbagai persoalan-persoalan baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah lainnya. 
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI

Presiden Wanita pertama di Indonesia ini, ternyata sudah tidak asing lagi dipandang oleh Rakyat Indonesia, disamping ia merupakan Putri dari seorang Negarawan Indonesia yang dikenal cukup terhormat. Dimana Ayahnya merupakan Presiden Republik Indonesia yang pertama, Soekarno jika dipandang, baik Nasional maupun Internasional sebagai Pahlawan Proklamator Bangsa Indonesia. Yang dimana jasanya dikenang sepanjang hayat. 
Pada saat wanita pertama Pemimpin Negara ini, dalam menjalankan Tugas, Fungsi dan tanggung jawabnya selaku Presiden Republik Indonesia yang ke- 5 (lima) ini juga berjuang dengan penuh komitmen dan pemikiran-pemikiran yang cukup ber Kontribusi bagi Negara Republik Indonesia. Megawati juga melahirkan,menetapkan atau mensahkan dengan revisi undang-undang yang lebih baik tentunya. Komitmen ini dibuktikan dengan menetapkan dan menjalankan sepenuh hati, yaitu lahirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi. Dimana Presiden dan dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menanda tangani Undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2001.
Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia, terlihat semakin hari, semakin bergairah dalam hal menciptakan atau merumuskan Peraturan atau Undang-undang yang dianggap sangat dibutuhkan atau lebih tepatnya lagi sangat diperlukan oleh Bangsa Indonesia pada saat itu.


Hal ini dimana pada saat itu harta Kekayaan Negara ini telah di rampok oleh para Oknum Koruptor. Ironisnya Harta kekayaan negara yang telah di Korupsi ini di sembunyikan keluar negeri. Bahkan yang menambah kepedihan dan penderitaan bangsa ini dengan gejolak dan terciumnya indikasi-indikasi upaya Pencucian uang oleh para oknum-oknum Koruptor yang saat itu mulai timbul ke permukaan publik.
Pada tanggal 17 April 2002 Ibu Presiden Republik Indonesia MEGAWATI SOEKARNO PUTRI bersama Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia BAMBANG KESOWO serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan atau mensahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun  2002  Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
MEGAWATI yang merupakan anak kandung Tokoh Negarawan bangsa Indonesia, sekaligus Sang Proklamator Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu Presiden Republik Indonesia ini membuktikan kepada Rakyatnya bahwa kesungguhan hatinya, serta kuat dan bulatnya tekad dari Komitmennya kepada Bangsa ini, sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh Ayahnya Bung KARNO. Presiden Republik Indonesia yang ke-5 (lima) ini jelaskan sekali telah berupaya membuktikan kepada Bangsa, Tanah Air Pertiwi dan Rakyat Indonesia, untuk terus berupaya memburu penjahat-penjahat perusak bangsa Indonesia, karena para Koruptor yang telah merugikan dan melenyapkan kekayaan negara.
Ibu Presiden Republik Indonesia ini tidak hanya sampai disitu, Megawati juga telah membuktikan bahwa ia seorang  putri dari Keturunan Tokoh Negarawan bangsa ini. Hal yang paling berkesan serta paling bermanfaat bagi segenap Bangsa dan Rakyat Indonesia hingga saat ini. Yaitu dengan berbagai macam pertimbangan atas Situasi, Kondisi dan Toleransi Bangsa Indonesia pada saat itu Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi masih terbilang belum juga Optimal. Oleh sebab itu Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) perlu ditingkatkan secara Profesional, Intensif, dan berkesenambungan. Karena Korupsi telah merugikan Keuangan Negara, Perekonomian Negara, dan Menghambat Pembangunan Nasional. Oleh sebab itu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan semangat Reformasi melahirkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Undang-undang Republik Indonesia ini salah satunya diciptakan atau dirumuskan antara lain disebabkannya pada saat itu Lembaga Pemerintah yang menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) belum berfungsi secara, efektif dan efesien dalam memberantas dan mencegah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 (empat puluh tiga) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)

Dengan segala pemikiran serta pemantangan rumusan maka dianggap perlu dibentuk segera Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Yang saat ini telah dikenal oleh masyarakat luas dengan sebutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tentunya dengan dibekali oleh suatu amanat negara dalam mengemban tugas dan fungsinya serta tanggung jawabnya maka lahir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2002, dengan dibekali Kewenangan atas Kepastian hukum maka diatur dalam Undang-undang tersebut 72 (tujuh puluh dua) pasal dengan rumus-rumusan yang tidak mudah sebagaimana yang dibayangkan.
Seiring waktu berjalan, seiring pula Pemerintah mulai kembali bergairah untuk membenah bangsa ini ke arah yang lebih baik. Tanpa terasa Pemimpin Negara ini telah berganti, Presiden Republik Indonesia ke- 6 (enam) telah dipilih oleh Rakyat secara Mutlak. Dapat dibayangkan pada saat itu untuk pertama kali nya bangsa serta Rakyat Indonesia merayakan Pesta Demokrasi bermartabat. Pesta Demokrasi yang membawa harapan rakyat untuk lebih baik juga telah menggegerkan dunia Internasional. Pemilihan Presiden secara langsung oleh Rakyat ternyata menumbuhkan kembali Citra martabat bangsa ini sebagai negara Demokrasi yang melahirkan sesosok Pemimpin Negara dalam mengemban amanat Rakyat untuk lebih baik dan sejahtera.
DR.H.SOSILO BAMBANG YUDHOYONO dipilih langsung Oleh Rakyat Indonesia dari Sabang hingga Marauke mutlak dimenangkan dengan suara terbanyak. Secara tidak langsung dengan bergantinya Presiden maka otomatis bergantinya sistem atau roda kepemerintahan yang dijalankan.
DR. H. SOSILO BAMBANG YUDHOYONO

Presiden Republik Indonesia ke- 6 (enam) yang di sapa akrab SBY, juga telah membuktikan kepada rakyat atau bangsa Indonesia ini, sekaligus juga telah membuktikan kepada Dunia Internasional, dimana komitmennya terhadap rakyat Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan yakni salah satunya adalah lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption, 2003 {Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi, 2003}. Yang telah ditetapkan pada tanggal 18 April 2006 yang ditanda tangani oleh DR. H. SOSILO BAMBANG YUDHOYONO didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia HAMID AWALUDIN.
Dalam hal ini perlu diketahui bahwa Presiden Republik Indonesia ke- 6 (enam) ini juga menegaskan komitmennya terhadap Bangsa dan Rakyat Indonesia. Membawa harapan bagi Rakyat Indonesia kearah yang lebih baik, Sejahtera dan Bermartabat. Atas desakan-desakan Mahasiswa dari berbagai Universitas Indonesia, LSM, dan ORMAS dalam hal menampung Aspirasi Rakyat Indonesia SBY segera mungkin meng-asprisasikannya secara nyata. Hal ini dibuktikan dengan Mempertegaskan, Menetapkan, Mensahkan, dan Mewajibkan kepada Penyelenggaraan Negara untuk Melaksanakan perubahan segera mungkin. Demi mewujudkan harapan dan Impian Rakyat dan Bangsa Indonesia Bebas dan Bersih dari Korupsi. Dan memberikan sanksi bagi Aparatur Negara yang tidak menaatinya, hal ini dituangkan dalam sebuah penetapan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Instruksi Presiden ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, para Bupati dan Walikota.
DR. H. SOSILO BAMBANG YUDHOYONO

12 (dua belas) Instruksi Presiden Republik Indonesia yang harus ditaati, jika melanggar tentunya Sanksinya cukup berat pastinya. INPRES RI Nomor 5 tahun 2004 ini mulai berlaku pada tanggal 9 desember 2004 yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO.
Demikian sejarah bangsa Indonesia dalam hal Menciptakan, Menetapkan, Memutuskan,serta Mensahkan Aturan/Peraturan dan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
MUNGKINKAH BANGSA INI AKAN BERSIH DAN TERATUR DALAM MENJALANKAN PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME. SEBAGAIMANA DENGAN NEGARA LAINNYA YANG TELAH BEBAS DARI BUDAYA KORUPSI.

SALAM ANTI KORUPSI
Tertanda
PEMRED
REDAKSI ME$INfORUP$IA 
{Media Seputar Informasi Korupsi Aceh}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar