KATA PENGANTAR REDAKSI
Penyelenggara
Negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita Perjuangan bangsa
ini. Dalam waktu lebih dari 8 (delapan) tahun Situasi dan Kondisi Keamanan di
Provinsi Aceh yang stabil, Berkat MOU Helsenky 2005, diharapkan Pemerintah Aceh dalam Hal pelaksanaan Penyelenggaraan Negara tentunya dapat berjalan dengan Optimal.
Perjanjian damai Aceh, MOU Helsinky Awal Mula Perubahan Aceh |
Faktanya,
akui atau tidak akui "jauh Api dari Panggang" dimana selama kurang lebih 8 Tahun ini, Pemerintah Aceh selaku
Penyelenggara Negara hingga saat ini tidak dapat menjalankan tugas dan
fungsinya secara optimal. Sehingga Penyelenggaraan Negara tidak berjalan
sebagaimana mestinya.
Realitanya yang terjadi sesungguhnya cukup memperhatinkan.
Fenomena kesejangan Sosial pun nyaris tidak ada yang memperdulikannya. Hal itu terjadi karena Pemusatan Kekuasaan, Wewenang, dan
tanggung jawab pada Gubernur atau Bupati/Walikota bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kab (DPRK).
Disamping itu,
masyarakat pun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol
sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan Negara. Pemusatan
Kekuasaan,Wewenang, dan Tanggung Jawab tersebut tidak hanya berdampak Negatif
dibidang Politik, namun juga dibidang ekonomi dan Moneter, antaralain
terjadinya Praktek Penyelenggaraan Negara yang lebih menguntungkan Kelompok
Tertentu saja, dengan demekian maka jelas, Pemerintah Aceh secara tidak langsung telah memberi peluang terhadap tumbuhya KORUPSI,KOLUSI, dan NEPOTISME
(KKN).
Semua Pihak ikut menjaga dan mendukung Perdamaian di Aceh hinggaTahun ke 7 (2005-2012) |
Dalam
rangka Penyelamatan dan Normalisasi
Kehidupan Nasional. Sesuai dengan tuntutan MOU Helsenky dan Undang-undang
Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) seharusnya membawa harapan kepada Rakyat Aceh.
Kini perjuangan Politik yang dimainkan telah disambut, dan dipercayai oleh Masyarakat untuk membuat Aceh terus Damai, Sejahtera dan Bermartaba.
Oleh sebab itu diharapkan kepada Pemimpin Kepala daerah Provinsi Aceh bersama Doa Rakyat Aceh untuk melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya. Salah satunya diperlukan kesamaan VISI, PRESEPSI, dan MISI dari
seluruh Penyelenggara Negara dan masyarakat.
ZAINI ABDULAH - MUZAKIR MANAF |
Kesamaan VISI, PRESEPSI, dan MISI
tersebut haruslah sejalan dengan TUNTUTAN
HATI NURANI RAKYAT. Yang dimana Rakyat menghendaki terwujudnya
Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan Tugas dan Fungsinya secara sungguh-sungguh, Penuh rasa Tanggung
Jawab yang dilaksanakan secara Efektif, Efesiensi, Bebas dari KKN.
Untuk
mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Republik
Indonesia telah menetapkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas KKN. Dengan
menentapkan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib
Penyelenggaraan, Asas Kepentingan Umum, Asas keterbukaan, Asas
Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, Asas Akuntablitas
Diharapakan Dibawah Kepemerintahan Zaini Abdullah dan Muzzakir Manaf BERSIH dari TIPIKOR |
Disamping
itu tentang Peran Serta Masyarakat
dalam UU RI Nomor 28 Tahun 1999 dimaksud memberdayakan masyarakat dalam rangka
mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dengan Hak dan Kewajiban yang dimiliki, Masyarakat
diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan Kontrol Sosial secara Optimal terhadap
Penyelenggaraan Negara, dengan tetap menaati rambu-rambu hukum yang berlaku.
Mari
Bersama Kita Mendukung Sekaligus Berjuang dengan Semangat Reformasi dalam hal
Pemberantasan dan Pencegahan KORUPSI. Dengan keihklasan hati yang Bersih Insya
Allah Aceh akan sejahtera dan bermartabat.
SALAM
ANTI KORUPSI.....
PENDIRI CV.MESINFORUPSIA
1. DIREKTUR : GUSLIAN ADE CHANDRA
2. WAKIL DIREKTUR 1 : ISKANDAR JALIL, SH
3. WAKIL DIREKTUR 2 : Drs. RAMLI
PENDIRI CV.MESINFORUPSIA
1. DIREKTUR : GUSLIAN ADE CHANDRA
2. WAKIL DIREKTUR 1 : ISKANDAR JALIL, SH
3. WAKIL DIREKTUR 2 : Drs. RAMLI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar