Sabtu, 18 Agustus 2012

AWAL BERDIRINYA CV. MESINFORUPSIA


KATA PENGANTAR REDAKSI






Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita Perjuangan bangsa ini. Dalam waktu lebih dari 8 (delapan) tahun Situasi dan Kondisi Keamanan di Provinsi Aceh yang stabil, Berkat MOU Helsenky 2005, diharapkan Pemerintah Aceh dalam Hal pelaksanaan Penyelenggaraan Negara tentunya dapat berjalan dengan Optimal.


Perjanjian damai Aceh, MOU Helsinky Awal Mula Perubahan Aceh
Faktanya, akui atau tidak akui "jauh Api dari Panggang" dimana selama kurang lebih 8 Tahun ini, Pemerintah Aceh selaku Penyelenggara Negara hingga saat ini tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Sehingga Penyelenggaraan Negara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Realitanya yang terjadi sesungguhnya cukup      memperhatinkan. 

Fenomena kesejangan Sosial pun nyaris tidak ada yang memperdulikannya. Hal itu terjadi karena Pemusatan Kekuasaan, Wewenang, dan tanggung jawab pada Gubernur atau Bupati/Walikota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kab (DPRK). 
Disamping itu, masyarakat pun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan Negara. Pemusatan Kekuasaan,Wewenang, dan Tanggung Jawab tersebut tidak hanya berdampak Negatif dibidang Politik, namun juga dibidang ekonomi dan Moneter, antaralain terjadinya Praktek Penyelenggaraan Negara yang lebih menguntungkan Kelompok Tertentu saja, dengan demekian maka jelas, Pemerintah Aceh secara tidak langsung telah memberi peluang terhadap tumbuhya KORUPSI,KOLUSI, dan NEPOTISME (KKN).

Semua Pihak ikut menjaga dan mendukung Perdamaian di Aceh hinggaTahun ke 7 (2005-2012)

Dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional. Sesuai dengan tuntutan MOU Helsenky dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) seharusnya membawa harapan kepada Rakyat Aceh.
Kini perjuangan Politik yang dimainkan telah disambut, dan dipercayai oleh Masyarakat untuk membuat Aceh terus Damai, Sejahtera dan Bermartaba. 
Oleh sebab itu diharapkan kepada Pemimpin Kepala daerah Provinsi Aceh bersama Doa Rakyat Aceh untuk melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya. Salah satunya diperlukan kesamaan VISI, PRESEPSI, dan MISI dari seluruh Penyelenggara Negara dan masyarakat. 

ZAINI ABDULAH - MUZAKIR MANAF
Kesamaan VISI, PRESEPSI, dan MISI tersebut haruslah sejalan dengan TUNTUTAN HATI NURANI RAKYAT. Yang dimana Rakyat menghendaki terwujudnya Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan Tugas dan Fungsinya  secara sungguh-sungguh, Penuh rasa Tanggung Jawab yang dilaksanakan secara Efektif, Efesiensi, Bebas dari KKN.
Untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.  Dengan menentapkan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan, Asas Kepentingan Umum, Asas keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, Asas Akuntablitas

Diharapakan Dibawah Kepemerintahan Zaini Abdullah dan Muzzakir Manaf BERSIH dari TIPIKOR

Disamping itu tentang Peran Serta Masyarakat dalam UU RI Nomor 28 Tahun 1999 dimaksud memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dengan Hak dan Kewajiban yang dimiliki, Masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan Kontrol Sosial secara Optimal terhadap Penyelenggaraan Negara, dengan tetap menaati rambu-rambu hukum yang berlaku.
Mari Bersama Kita Mendukung Sekaligus Berjuang dengan Semangat Reformasi dalam hal Pemberantasan dan Pencegahan KORUPSI. Dengan keihklasan hati yang Bersih Insya Allah Aceh akan sejahtera dan bermartabat.
SALAM ANTI KORUPSI.....  

PENDIRI CV.MESINFORUPSIA
1. DIREKTUR  : GUSLIAN ADE CHANDRA
2. WAKIL DIREKTUR 1 : ISKANDAR JALIL, SH
3. WAKIL DIREKTUR 2 : Drs. RAMLI  

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar