SEJARAH
LAHIRNYA
PERATURAN ATAU UNDANG-UNDANG
REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG PEMBERANTASAN TIPIKOR
Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam hal melahirkan,menciptakan atau menetapkan/mensahkan
Peraturan dan Perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),
terbilang kian hari, kian membaik. Bangsa Indonesia merupakan Negara yang besar
dan banyak Penduduknya, kaya dan bermartabat ini. Dapat digambarkan bahwa
bangsa ini dicerminkan dengan begitu tingginya Komitmen dalam hal memberantas
dan melakukan upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sejarahnya cukup
panjang, lika-liku dan hambatan menjadi Pelajaran yang berharga.
Perlu diketahui
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kalinya melahirkan Peraturan
atau Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), yang ditetapkan dalam Undang-undang
Republik Indonesia No. 24.Prp Tahun 1960 Tentang Pengusutan, penuntutan dan
pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) berhubungan dengan
perkembangan masyarakat kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang
diharapkan. Oleh Sebab itu pada tanggal 29 Maret 1971 Presiden Republik
Indonesia Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Menetapkan/mensahkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR),
|
Jenderal SOEHARTO |
yang ditanda tangani oleh Presiden ke 2 (dua) Republik
Indonesia yaitu SUHARTO Jenderal TNI
didampingi Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSYAH Letnan Jenderal TNI.
Selama hampir
kurang-lebih 27 (dua puluh tujuh) tahun lamanya Peraturan atau Undang-undang
Republik Indonesia tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), tidak
pernah direvisi. Sehingga Negara ini kesakitan dan terabaikan, disamping
menjamurnya para Koruptor penghisap darah Bangsa ini, yang tentu saja Negara
ini dirugikan oleh prilaku-prilaku oknum Koruptor. Pada Tahun 1997 Negara
Republik Indonesia mengalami Krisis Moneter, yang mengalami kerugian negara
yang cukup signifikan. Saat itu Pemerintah Pusat dengan terpaksa digulingkan,
dengan Huru-hara yang cukup hebat. Gerakan Reformasi yang tak terelakan, dengan
situasi yang tidak Kondusif membuat perubahan-perubahan yang berarti bagi
Kepentingan Rakyat dan Kemakmuran Rakyat.
Seiring waktu
yang berjalan Presiden Republik Indonesia yang pada saat itu, BACHARUDDIN JUSUF HABIBI
|
BACHARUDDIN JUSUF HABIBI |
bersama
Menteri Negara Sekretariat Negara Republik Indonesia Prof. DR. H. MULADI, SH yang tentunya didukung oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang disahkan di Jakarta Pada tanggal 19 Mei
1999.
Dengan semangat
Reformasi yang berkobar pada saat Pemerintahan Republik Indonesia masa ORDE
Baru yang digulingkan dan mengangkat BJ Habibi. Hal ini dapat dilihat bahwa
Presiden ke – 3 (tiga) Republik Indonesia mempertegas Komitmennya terhadap
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), faktanya hanya
dalam waktu 3 bulan saja Negara Kesatuan Republik Indonesia memantapkan rumusan
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), dengan
Kepastian Hukum pada saat itu melahirkan sebanyak 45 (empat puluh lima) Pasal
yang disepakati dan disahkan/ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 1999.
Seiring dengan
Pesta Demokrasi yang dilaksanakan pada Tahun 2000 melahirkan Sosok Pemimpin
Negara yang baru dan memiliki nilai Komitmen yang tinggi dalam hal Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi. Presiden Republik Indonesia yang ke- 4 (empat) juga
melahirkan
|
ABDURRAHMAN WAHID |
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21
Agustus 2000 ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia ABDURRAHMAN WAHID.
Perlu diketahui
bahwa Pemerintah Pusat yang pada saat itu belum juga stabil atas kondusif baik
di Pusat Ibukota Negara ini, maupun diberbagai daerah lainnya yang bergejolak.
Sehingga untuk Pertama kalinya sejarah Bangsa Indonesia mencatat akan hal suatu
Fenomena, dimana untuk pertama kalinya Pemimpin bangsa ini yaitu Presiden
Republik Indonesia dalam menjalankan Tugas dan fungsinya terbilang paling
singkat. Pemimpin negara tersebut adalah bapak Presiden Republik Indonesia ke-
4 (empat) yaitu ABDURRAHMAN WAHID dengan
terpaksa harus turun dari jabatan, atau digantikan secara terpaksa Oleh MEGAWATI SOEKARNO PUTRI untuk dapat
memimpin dan melaksanakan Tugas Pemimpin Negara Republik Indonesia yang
diselimuti oleh berbagai persoalan-persoalan baik di Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah daerah lainnya.
|
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI |
Presiden Wanita pertama di Indonesia ini, ternyata
sudah tidak asing lagi dipandang oleh Rakyat Indonesia, disamping ia merupakan Putri
dari seorang Negarawan Indonesia yang dikenal cukup terhormat. Dimana Ayahnya
merupakan Presiden Republik Indonesia yang pertama, Soekarno jika dipandang, baik Nasional maupun Internasional sebagai
Pahlawan Proklamator Bangsa Indonesia. Yang dimana jasanya dikenang sepanjang
hayat.
Pada saat
wanita pertama Pemimpin Negara ini, dalam menjalankan Tugas, Fungsi dan
tanggung jawabnya selaku Presiden Republik Indonesia yang ke- 5 (lima) ini juga
berjuang dengan penuh komitmen dan pemikiran-pemikiran yang cukup ber
Kontribusi bagi Negara Republik Indonesia. Megawati juga melahirkan,menetapkan
atau mensahkan dengan revisi undang-undang yang lebih baik tentunya. Komitmen
ini dibuktikan dengan menetapkan dan menjalankan sepenuh hati, yaitu lahirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Korupsi. Dimana Presiden dan dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
menanda tangani Undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantaan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR), yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2001.
Dewan
Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia, terlihat semakin hari,
semakin bergairah dalam hal menciptakan atau merumuskan Peraturan atau
Undang-undang yang dianggap sangat dibutuhkan atau lebih tepatnya lagi sangat
diperlukan oleh Bangsa Indonesia pada saat itu.
Hal ini dimana pada saat itu harta Kekayaan
Negara ini telah di rampok oleh para Oknum Koruptor. Ironisnya Harta kekayaan
negara yang telah di Korupsi ini di sembunyikan keluar negeri. Bahkan yang
menambah kepedihan dan penderitaan bangsa ini dengan gejolak dan terciumnya
indikasi-indikasi upaya Pencucian uang oleh para oknum-oknum Koruptor yang saat
itu mulai timbul ke permukaan publik.
Pada tanggal 17 April 2002 Ibu Presiden
Republik Indonesia MEGAWATI SOEKARNO
PUTRI bersama Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia BAMBANG KESOWO serta Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia menetapkan atau mensahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002
Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
MEGAWATI yang
merupakan anak kandung Tokoh Negarawan bangsa Indonesia, sekaligus Sang
Proklamator Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu Presiden Republik Indonesia
ini membuktikan kepada Rakyatnya bahwa kesungguhan hatinya, serta kuat dan
bulatnya tekad dari Komitmennya kepada Bangsa ini, sebagaimana yang telah
dicita-citakan oleh Ayahnya Bung KARNO. Presiden Republik Indonesia yang ke-5
(lima) ini jelaskan sekali telah berupaya membuktikan kepada Bangsa, Tanah Air
Pertiwi dan Rakyat Indonesia, untuk terus berupaya memburu penjahat-penjahat
perusak bangsa Indonesia, karena para Koruptor yang telah merugikan dan
melenyapkan kekayaan negara.
Ibu Presiden Republik Indonesia ini tidak
hanya sampai disitu, Megawati juga telah membuktikan bahwa ia seorang putri dari Keturunan Tokoh Negarawan bangsa
ini. Hal yang paling berkesan serta paling bermanfaat bagi segenap Bangsa dan
Rakyat Indonesia hingga saat ini. Yaitu dengan berbagai macam pertimbangan atas
Situasi, Kondisi dan Toleransi Bangsa Indonesia pada saat itu Pemberantasan dan
Pencegahan Korupsi masih terbilang belum juga Optimal. Oleh sebab itu
Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) perlu ditingkatkan
secara Profesional, Intensif, dan berkesenambungan. Karena Korupsi telah
merugikan Keuangan Negara, Perekonomian Negara, dan Menghambat Pembangunan
Nasional. Oleh sebab itu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dengan semangat Reformasi melahirkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Undang-undang Republik Indonesia ini salah
satunya diciptakan atau dirumuskan antara lain disebabkannya pada saat itu
Lembaga Pemerintah yang menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) belum
berfungsi secara, efektif dan efesien dalam memberantas dan mencegah Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Perlu diketahui
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 (empat puluh tiga) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),
Dengan segala pemikiran serta pemantangan
rumusan maka dianggap perlu dibentuk segera Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR). Yang saat ini telah dikenal oleh masyarakat luas dengan
sebutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tentunya dengan dibekali oleh suatu
amanat negara dalam mengemban tugas dan fungsinya serta tanggung jawabnya maka
lahir Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR). Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2002, dengan dibekali
Kewenangan atas Kepastian hukum maka diatur dalam Undang-undang tersebut 72
(tujuh puluh dua) pasal dengan rumus-rumusan yang tidak mudah sebagaimana yang dibayangkan.
Seiring waktu
berjalan, seiring pula Pemerintah mulai kembali bergairah untuk membenah bangsa
ini ke arah yang lebih baik. Tanpa terasa Pemimpin Negara ini telah berganti,
Presiden Republik Indonesia ke- 6 (enam) telah dipilih oleh Rakyat secara
Mutlak. Dapat dibayangkan pada saat itu untuk pertama kali nya bangsa serta
Rakyat Indonesia merayakan Pesta Demokrasi bermartabat. Pesta Demokrasi yang
membawa harapan rakyat untuk lebih baik juga telah menggegerkan dunia
Internasional. Pemilihan Presiden secara langsung oleh Rakyat ternyata
menumbuhkan kembali Citra martabat bangsa ini sebagai negara Demokrasi yang
melahirkan sesosok Pemimpin Negara dalam mengemban amanat Rakyat untuk lebih
baik dan sejahtera.
DR.H.SOSILO BAMBANG YUDHOYONO dipilih langsung Oleh Rakyat Indonesia dari Sabang hingga Marauke
mutlak dimenangkan dengan suara terbanyak. Secara tidak langsung dengan
bergantinya Presiden maka otomatis bergantinya sistem atau roda kepemerintahan
yang dijalankan.
|
DR. H. SOSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Presiden
Republik Indonesia ke- 6 (enam) yang di sapa akrab SBY, juga telah membuktikan
kepada rakyat atau bangsa Indonesia ini, sekaligus juga telah membuktikan
kepada Dunia Internasional, dimana komitmennya terhadap rakyat Indonesia. Hal
ini dapat dibuktikan yakni salah satunya adalah lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan
United Nations Convention Againts Corruption, 2003 {Konvensi Perserikatan
Bangsa-bangsa Anti Korupsi, 2003}. Yang telah ditetapkan pada tanggal 18
April 2006 yang ditanda tangani oleh DR.
H. SOSILO BAMBANG YUDHOYONO didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia HAMID AWALUDIN.
Dalam hal ini
perlu diketahui bahwa Presiden Republik Indonesia ke- 6 (enam) ini juga
menegaskan komitmennya terhadap Bangsa dan Rakyat Indonesia. Membawa harapan
bagi Rakyat Indonesia kearah yang lebih baik, Sejahtera dan Bermartabat. Atas
desakan-desakan Mahasiswa dari berbagai Universitas Indonesia, LSM, dan ORMAS
dalam hal menampung Aspirasi Rakyat Indonesia SBY segera mungkin
meng-asprisasikannya secara nyata. Hal ini dibuktikan dengan Mempertegaskan,
Menetapkan, Mensahkan, dan Mewajibkan kepada Penyelenggaraan Negara untuk
Melaksanakan perubahan segera mungkin. Demi mewujudkan harapan dan Impian
Rakyat dan Bangsa Indonesia Bebas dan Bersih dari Korupsi. Dan memberikan
sanksi bagi Aparatur Negara yang tidak menaatinya, hal ini dituangkan dalam
sebuah penetapan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Instruksi Presiden ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu,
Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Para Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, para Bupati dan
Walikota.
|
DR. H. SOSILO BAMBANG YUDHOYONO |
12 (dua belas)
Instruksi Presiden Republik Indonesia yang harus ditaati, jika melanggar
tentunya Sanksinya cukup berat pastinya. INPRES RI Nomor 5 tahun 2004 ini mulai
berlaku pada tanggal 9 desember 2004 yang ditanda tangani oleh Presiden
Republik Indonesia DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO.
Demikian
sejarah bangsa Indonesia dalam hal Menciptakan, Menetapkan, Memutuskan,serta
Mensahkan Aturan/Peraturan dan Undang-Undang Republik Indonesia tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
MUNGKINKAH
BANGSA INI AKAN BERSIH DAN TERATUR DALAM MENJALANKAN PENYELENGGARAAN NEGARA
YANG BERSIH DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME. SEBAGAIMANA DENGAN NEGARA
LAINNYA YANG TELAH BEBAS DARI BUDAYA KORUPSI.
SALAM ANTI
KORUPSI
Tertanda
PEMRED
REDAKSI ME$INfORUP$IA
{Media Seputar Informasi Korupsi Aceh}